Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut

Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut

Kejati Sumsel Pastika Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut--

BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Pengawas Kegiatan PUPR hingga PPK Digarap Kejati Sumsel

Diketahui, Kejati Sumsel melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Ketiganya adalah Arie Martharedho yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra yang merupakan Wakil Direktur CV HK sebagai pelaksana kegiatan.


Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, tegaskan hingga saat ini masih terus mendalami fee 20 persen yang didapat Ari Martharedo salah satu tersangka korupsi proyek PUPR Banyuasin.--

Ketiganya, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. 

Proyek tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, perbaikan jalan lingkungan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Kegiatan itu dibiayai oleh dana APBD Provinsi Sumsel dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp3 miliar. Jaksa menduga, para tersangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Penyidikan dipastikan terus berlanjut dan Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: