Beraksi Pakai Masker Jaket Hijau, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Bawa Kabur Motor di Parkiran Samping Mall

Beraksi Pakai Masker Jaket Hijau, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Bawa Kabur Motor di Parkiran Samping Mall

Beraksi Pakai Masker Jaket Hijau, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Bawa Kabur Motor di Parkiran Samping Mall-Foto: dokumen/sumeks.co -

Aksi dua pelaku Curanmor ini terekam kamera CCTV saat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang terparkir di pusat hiburan permainan Billiar. 

Pelaku diduga sesama pengunjung billiard tersebut lantaran diduga terekam kamera CCTV sedang berinteraksi dengan kasir.

BACA JUGA:Pegawai Toko Eskrim di Palembang Ini Kaget Motornya Tidak Ada di Parkiran, Pelaku Curanmor Terekam CCTV

BACA JUGA:Parkir Depan Transmart Radial Palembang Ambil Orderan, Motor Driver Ojol Dibawa Kabur Pelaku Curanmor

Diketahui sepeda motor korban milik Herdi Yuhansyah (21) warga Jalan Pipa Kecamatan Sukarami Palembang

Hal ini diketahui melalui postingan korban via akun @palembangnews pada Jumat 4 April 2025. 

Pada postingan itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarami Palembang, lada Jumat 14 Maret 2025 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Naskah KM 7 Kecamatan Sukarami Palembang, sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Palembang Terekam Kamera CCTV, Masuk Rumah Warga Waktu Pagi, 'Bandit Nak Lebaran'

BACA JUGA:Sebulan Kerja, Motor Kurir di Palembang Ini Dibawa Kabur 3 Pelaku Curanmor Bersenpi Beserta 100 Paket Pesanan

Sebelum kejadian motor korban dibawa kabur pelaku Curanmor, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran hiburan permainan Billiar dengan kondisi terkunci stang, sekira pukul 00.30 WIB. 

Kemudian, saat korban keluar pada pukul 02.30 WIB, batapa kagetnya korban bahwa sepeda motor jenis Honda Beat miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran.

"Kemudian dicek CCTV diketahui pelaku pencurian 2 orang pelaku pakai kendaraan jenis matic." ungkap Korban.

Akibat dari kajadian tersebut, korban kehilangan 1 unit R-2 jenis Honda beat tahun 2022 warna coktat plat BG-6736-AEC dengan Noka MH1,M9125NK210101 dan Nosin JM91E-2209115 atas nama HERDI YUHANSYAH, dengan kerugian sekitar Rp19 000 000.

Korban juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait