Polres OKI dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik, Begini Syaratnya

Polres OKI dan Polsek jajaran terima penitipan kendaraan ini syaratnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masyarakat Indonesia identik dengan tradisi mudik setiap tahunnya di Hari Raya Idulfitri. Sehingga sejumlah Masyarakat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing.
Dimana saat melakukan perjalanan mudik rumah yang mereka tinggali kosong. Sehingga untuk kendaraan bermotor berupa mobil ataupun sepeda pun ditinggalkan, apabila tidak digunakan untuk mudik.
Maka guna keamanan, Polres OKI berserta Polsek jajaran menerima layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian mengatakan, untuk layanan penitipan kendaraan bermotor telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Timur Terima Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru 2024/2025, Gratis Loh!
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Polrestabes Palembang Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan
"Polres OKI juga polsek-polsek yang tersebar menerima penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran," kata Kapolres, Jumat 28 Maret 2025.
Lanjut Kapolres mengenai layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat Kabupaten OKI telah diinformasikan kepada masyarakat. Sehingga bisa untuk dimanfaatkan.
Dimana masyarakat yang melakukan perjalanan mudik jauh sering menggunakan transportasi udara. Sehingga kendaraan bermotor mereka tinggal di rumah.
Sedangkan rumah dalam keadaan kosong, guna keamanan jadi lebih baik dititipkan ke Polres OKI ataupun Polsek.
BACA JUGA:Biar Tertib, Aman dan Lancar, Sat Polair Polres OKI Berikan Edukasi kepada Serang Cakat Stempel
Tetapi, diungkapkan Kapolres, terkait penitipan kendaraan bermotor ini ada persyaratannya. Bukan asal titip saja. Adapun persyaratannya adalah foto copy KTP pemilik, foto copy identitas kendaraan yaitu STNK.
"Jadi apabila ada syarat foto copy KTP pemilik dan foto copy STNK kendaraan maka diperbolehkan menitip. Dan penitipan kendaraan ini adalah gratis atau tanpa dipungut biaya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: