Polres OKI dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik, Begini Syaratnya

Polres OKI dan Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik, Begini Syaratnya

Polres OKI dan Polsek jajaran terima penitipan kendaraan ini syaratnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Dikatakan Kapolres, Polres OKI ada 18 Polsek yang tersebar semuanya bisa menerima layanan penitipan kendaraan bermotor. Ini membuat masyarakat atau pemudik merasa aman dan nyaman meninggalkan kendaraan dan juga rumahnya. 

"Di libur lebaran Idulfitri ini, anggota polres OKI beserta anggota polsek jajaran juga melakukan patroli lingkungan atau wilayah. Dengan alasan ada sejumlah rumah masyarakat yang kosong," beber Kapolres. 

BACA JUGA:Kapolres OKI yang Baru Disambut Tradisi Pedang Pora dan yang Lama Dilepas dengan Becak

BACA JUGA:Tablig Akbar Ustadz Abdul Somad di TSE Kayuagung, Ratusan Personel Polres OKI Lakukan Pengamanan

Masih kata Kapolres, terkait penitipan kendaraan bermotor ini sudah ada di beberapa Polsek yang menerima. Polres OKI dan Polsek siap menerima hingga mendekati lebaran Idulfitri nanti. 

"Layanan penitipan kendaraan bermotor ini memang rutin dilaksanakan untuk masyarakat. Bertujuan masyarakat yang mudik tanpa ada rasa khawatir meninggalkan kendaraannya," tukasnya. 

Terkait penitipan kendaraan bermotor ini, pada hari keagamaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, masyarakat yang merayakan melakukan mudik dan juga melakukan liburan. 

Guna keamanan Polsek Pedamaran Timur menerima layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik Natal dan liburan Tahun Baru secara gratis

BACA JUGA:Hadapi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah Polres OKI Siapkan 4 Pospam dan 1 Posyan

BACA JUGA:Cegah Penimbunan, Satreskrim Polres OKI Cek Sembako di Pasar Kayuagung

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH menjelaskan, polseknya selama libur Nataru 2024/2025 ini menerima layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Mulai hari ini Polsek Pedamaran Timur menerima layanan penitipan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bagi masyarakat yang mudik Nataru," ungkap Kapolsek, didampingi Kanit Samapta, Ipda Benny Hidayat SH, Sabtu 21 Desember 2024.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait