Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum

Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum

Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Sebelumnya, Fitrianti Agustinda dan suami melalui kuasa hukumnya Andi Irwanda Rismunandar meminta agar keduanya dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi.

Keduanya, kata Andi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan alasan ada urusan keluarga menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

"Hari ini kami menyampaikan keterangan tertulis kepada penyidik, meminta penundaan pemeriksaan karena klien kami ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Andi saat diwawancarai.

Andi menegaskan bahwa permohonan tersebut telah diterima oleh Kejari Palembang, dan pihaknya akan menunggu jadwal pemanggilan ulang dari penyidik. 

Diketahui, asus ini mencuat setelah Kejari Palembang menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.

Dalam struktur organisasi kepengurusan PMI Kota Palembang nama Fitrianti Agustinda menjabat sebagai ketua, sedangkan Dedi Siprianto suami Fitrianti menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang pada saat dugaan korupsi terjadi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait