Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum

Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum

Ultimatum Fitrianti dan Suami, Kajari Palembang: Hadir Selasa atau Terima Konsekuensi Hukum.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan alasan ada urusan keluarga hingga minta diperiksa usai Lebaran, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Siprianto urung diperiksa sebagai saksi penyidikan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Menanggapi itu, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH dikonfirmasi Kamis 20 Maret 2025 sedikit berang hingga bakal menjadwalkan pemanggilan ulang untuk diperiksa sebelum Lebaran.

Seyogyanya, mantan Wakil Walikota Palembang beserta suami tersebut diharapkan untuk hadir memenuhi pemeriksaan penyidik bidang tindak pidana khusus untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Tadi pengacaranya juga telah menginformasikan keduanya tidak bisa hadir pemanggilan, dengan alasan habis lebaran," ucap Hutamrin.

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

BACA JUGA:Lidik Korupsi PMI Kota Palembang, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang Pemanggilan Kejari, Sulaiman Amin Hadir

Menurut Hutamrin, jika keduanya meminta untuk diperiksa memberikan keterangan sebagai saksi sesudah lebaran maka alasan tersebut merupakan alasan yang tidak patut.

Maka dari itu, kata Hutamrin pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua secepatnya agar keduanya diperiksa pada Selasa pekan depan.

"Kita lihat mudah-mudahan keduanya dapat memenuhi panggilan secara patut yang kedua ini," ujarnya.

Ia juga berharap, baik Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto dalam kooperatif memenuhi panggilan penyidikan sebagai saksi sebab jika tidak maka akan ada sangsi pidana menanti.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

Hutamrin mengklaim, bahwa saat ini penyidik telah mendapatkan penghitungan kasar kerugian negara dalam perkara ini namun untuk pastinya masih menunggu penghitungan lengkap dari BPKP.

Ia juga membeberkan, bahwa dari hasil penyidikan sementara modus pengelolaan dana PMI ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya serta ada yang dinikmati dengan alasan tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait