Kejaksaan Negeri Muara Enim Lakukan Penggeledahan Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

GELEDAH : Kejari Muara Enim Rudi Iskandar memimpin penggeledahan Kantor PMI Muara Enim.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, bersama dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya SH MH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidus) Willy Pramudia Ronaldo SH MH, serta tim penyidik lainnya.
Mereka melakukan pemeriksaan di ruang sekretariat PMI Muara Enim yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, tepatnya di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muara Enim.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Dwikora Palembang
Menurut pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung dengan cermat dan hati-hati. Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Kasi Intel, Anjasra Karya, yang memimpin proses pemeriksaan tersebut, memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan akan dikumpulkan secara sistematis.
Selain kantor PMI, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu rumah mantan bendahara PMI inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) inisial W yang terletak di Kelurahan Air Lintang.
Tim penyidik berharap dapat menemukan lebih banyak bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur
BACA JUGA:Daftar Negara yang Diprediksi Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Sudah Bisa Ditebak
Dalam wawancara singkat dengan awak media di sela-sela penggeledahan, Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan BPPD yang terjadi pada PMI Muara Enim dalam periode 2022 hingga 2024.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dalam rangka melanjutkan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: