Gubernur Sumsel Tegaskan tidak Ada Kebijakan WFA ASN saat Lebaran 2025

Gubernur Sumsel, H Herman Deru-suci sumeks.co-
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,
BACA JUGA:Bupati Askolani Berharap Bantuan Gubernur Sumsel, Wujudkan Mega Proyek Jembatan di Banyuasin
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siapkan Bantuan untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten OKI
BACA JUGA:Kapolda dan Gubernur Sumsel Bersama Forkopimda Safari Ramadan 1446 H di Kabupaten OKI
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Namun memang, beberapa daerah kabupaten/kota tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berbagai alasan termasuk Pemprov Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: