Ini Konstruksi Lengkap OTT di OKU, KPK Endus Keterlibatan Anggota DPRD hingga Bupati

Ini Konstruksi Lengkap OTT di OKU, KPK Endus Keterlibatan Anggota DPRD hingga Bupati

KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:ALAMAK, DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Proyek Pokir Rp96 Miliar, Kadis PUPR Kutip 2 Persen

BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush.

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.

BACA JUGA:Oknum DPRD OKU Digaruk KPK Kabarnya Minta ‘DP’ Mau Lebaran, Pengusaha Dapat Proyek ‘Enak’ Usai Ketok Palu

BACA JUGA:SIMAK, Usai OTT Tim KPK di Kabupaten OKU Gubernur Sumsel Herman Deru Ingatkan Para Pejabat Soal Ini?

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus- Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.

9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.


KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Selanjutnya, bahwa tersangka Nop selaku Kadis PUPR OKU kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait