KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

KPU OKI kirimkan surat ke KPU Provinsi Sumsel terkait penetapan HI komisioner sebagai tersangka. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melayangkan surat ke KPU Provinsi Sumsel. 

Yakni terkait atas penetapannya HI saat ini menjabat komisioner KPU OKI sebagai divisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjadi tersangka. 

Penetapan HI sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKI, beberapa waktu yang lalu. 

"Kami sudah menerima surat dari Kejari OKI, yaitu seprin penahanan HI oleh Kejari OKI yaitu dengan No : print-05/1.6.12/fd.1/03/2025 Tanggal 6 Maret 2025. Kami terima Senin 10 Maret 2025 kemarin," ungkap Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE. 

BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

BACA JUGA:KPU OKI Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati OKI dan Wakil Terpilih

Dijelaskan Irsan, jadi dengan telah diterimanya surat resmi penetapan tersangka dan penahanan untuk HI, sehingga pihaknya bisa mengirimkan surat tersebut ke KPU Provinsi Sumsel dan diteruskan ke KPU pusat. 

"Surat dari Kejari OKI ini sudah kita layangkan kemarin ke KPU Sumsel. Ini adalah KPU OKI 

memberi tahu ke KPU Provinsi atau Pusat berdasar surat dari Kejari itu," jelas Irsan, Kamis 13 Maret 2025.

Diungkapkan Irsan, adanya surat resmi dari Kejari OKI tersebut, sehingga KPU OKI memberitahukan kepada KPU Provinsi hal tersebut, masalah HI. 

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

Yaitu untuk proses selanjutnya, apakah akan diberhentikan atau tidaknya. Tetapi semua itu pihaknya menunggu proses hukum. 

"Mengenai permasalahan HI ini apakah pemberhentian ataupun sebagainya, yang berwenang menentukan adalah KPU pusat," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait