Pemkab - Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, Hapus Keraguan OPD Jalankan Program Pembangunan

Pemkab - Kejari OKI Teken MOU Bidang Datun, hapus keraguan OPD jalankan program pembangunan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir sangat diperlukan.
Ini agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki pada penandatanganan nota kesepakatan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Kantor Bupati OKI, Senin 10 Maret 2025.
“Adanya pertimbangan hukum bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan OPD dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
BACA JUGA:Gercep, Pemkab OKI Akomodir Visi-Misi Pemimpin Baru Ke RKPD 2026
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Forum Konsultasi Publik Guna RPJMD dan RKPD Kabupaten OKI
Menurut Muchendi kerja sama bidang Datun yang telah dijalin dengan Kejari selama ini, memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Untuk itu, lanjut bupati, pihaknya bersepakat melanjutkan kerja sama bidang Datun pada OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat antara lain.
Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD Kayuagung, dan PDAM Tirta Agung.
Bupati Muchendi juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKI dalam upayanya membantu Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.
BACA JUGA:Pemkab OKI Bakal Buka Bazar dan Pasar Murah di TSE Kayuagung
BACA JUGA:Tertibkan Aset, Pemkab OKI Gelar Apel Kendaraan Dinas
"Semoga melalui Kerjasama ini, sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir semakin erat dan berkeseninambungan," sambung Muchendi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menyambut baik inisiatif pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: