Penangkapan 4 Pelaku Begal Pakai Mobil Sigra Bak Dalam Film, 1 Ditembak Mati, 3 DPO, Beraksi Lintas Kabupaten

Penangkapan 4 Pelaku Begal Pakai Mobil Sigra Bak Dalam Film, 1 Ditembak Mati, 3 DPO, Beraksi Lintas Kabupaten

Begal Lintas Kabupaten Pakai Mobil Putih Beraksi 10 TKP, Tangkap 4 TSK Bak Dalam Film, 1 Residivis Tewas 3 DPO.-Foto: Reigan/sumeks.co-

"Wilayah hukum kita ada total 5 LP, 4 diantaranya dilaporkan di Polrestabes Palembang. Setelah diidentifikasi sesuai janji kita kemarin dalam waktu 24 jam, Alhamdulillah langsung bisa ditangkap," jelasnya.

Sementara motif pelaku dengan dalih kebutuhan ekonomi, sedangkan modus mereka sendiri dengan memepet motor korban. 

BACA JUGA:Deretan Aksi Kriminal di Palembang Awal Puasa Ramadan, Begal Siang Hari, Motor Ojol Diembat hingga Maling Helm

BACA JUGA:Remaja di Palembang Tewas Diduga Korban Aksi Tawuran, Awalnya Keluarga Sempat Terima Kabar Dibegal

"Pelaku utama Edwin membawa kendaraan sambil mengomandoi. Residivis yang baru keluar Rutan November 2024 lalu. Empat orang yang ditangkap terlibat di 4 TKP di Kota Palembang." ujarnya.

Sementara, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar menjelaskan bahwa ke empat pelaku begal ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah para pelaku.

Para tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan 15 Ulu Palembang, pada Selasa 4 Maret 2025, sekira pukul 04.20 WIB. 

BACA JUGA:Viral di Medsos, Dua Pemuda Dibegal di Jalintim OKI, Sepeda Motor Raib

BACA JUGA:Pelaku Utama Begal PNS Dinkes Provinsi Sumsel yang Bawa Kabur Honda Jazz, Disebut-Sebut Merupakan Pacar Korban

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, satu mobil putih jenis Daihatsu Sigra Tahun 2024 BG 1271 AAB. Sebilah Sajam jenis Parang dan jenis Celurit. 

"Tiap kali beraksi para pelaku selalu mengubah plat nomor kendaraan mereka. Kemudian, saat ditangkap seperti yang ada di film, sehingga dilumpuhkan petugas," jelasnya.

Akibat itu, para tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 ke 1e -2e KUHPidana dengan ancaman 12 Tltahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait