Ahli Sebut Adanya Perencanaan Kurang Matang Dalam Proyek Pembangunan LRT Sumsel PT Waskita, Banyak Adendum

Ahli Sebut Adanya Perencanaan Kurang Matang Dalam Proyek Pembangunan LRT Sumsel PT Waskita, Banyak Adendum

Ahli Sebut Adanya Perencanaan Kurang Matang Dalam Proyek Pembangunan LRT Sumsel Baik Dari PT Waskita, Banyak Adendum--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta di sidang kasus korupsi proyek LRT Sumsel.

Setya Budi Arijanta dihadirkan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Tukijo Cs diruang sidang utama Tipikor PN Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, Setya Budi Arijanta yang pernah dihadirkan sebagai ahli mega korupsi Proyek BTS menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate banyak menerangkan tentang proses pengadaan barang dan jasa pada proyek LRT Sumsel oleh dari PT Waskita Karya.

Menurut ahli, bahwasanya pengadaan barang dan jasa pada proyek LRT Sumsel termasuk dalam kategori jenis penugasan kepada BUMN yaitu dalam hal ini dari Kementerian Perhubungan kepada PT Waskita Karya.

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

BACA JUGA:Dirut hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut

"Ada 3 jenis pengadaan, namun dalam case LRT di Palembang ini masuk dalem kategori kedua yaitu jenis penugasan yang ditunjuk langsung BUMN berdasarkan Peraturan Presiden," kata ahli Setya Budi.

Sehingga, kata ahli penunjukan atau penugasan langsung PT Waskita Karya berdasarkan PP nomor 45 tahun 2014 mengenai pengawasan BUMN dapat menerima penugasan langsung dari pemerintah.


Suasana sidang menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa di ruang sidang Tipikor PN Palembang--

Ditanya hakim apakah diperbolehkan adanya adendum pengerjaan proyek LRT Sumsel sampai 11 kali, ahli menjawab tidak ada aturan yang melarang bahwa kontraktor dibatasi adendum.

Asalkan, kata ahli penyebab terjadinya beberapa kali adendum dalam proyek LRT Sumsel itu sah dan alasannya dapat diterima dan bisa juga terjadinya adendum karena perubahan kondisi lapangan.

"Atau adendum terjadi karena peristiwa kompensasi, biasanya karena kesalahan dari user diantaranya karena perubahan spesifikasi dan lain sebagainya sehingga menyebabkan perubahan kontrak atau adendum," ungkap ahli.

Lalu, yang menjadi permasalahan dalam perkara ini ahli mengatakan adanya dugaan perencanaan yang kurang matang baik dari PT Waskita Karya hingga ke sub kontraktor pelaksanaan.

BACA JUGA:NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait