Tak Temukan Pidana, Penyidik Polda Sumsel SP3 Kasus Pencurian, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor

Tak Temukan Pidana, Penyidik Polda Sumsel SP3 Kasus Pencurian, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor

Tak Temukan Pidana, Penyidik Polda Sumsel SP3 Kasus Pencurian, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor .-Foto: edho/sumeks.co -

Lalu, dalam perjalannya, bisnis ini tak berjalan mulus dimulai di tahun 2020 lantaran adanya Covid-19.

"Dan puncaknya di tahun 2021 bisnis keduanya sudah tak lagi berjalan dan pada tahun 2024, klien kami berkomunikasi dengan Ali Malik untuk menghentikan perjanjian bisnis mereka," ujar Abadi. 

BACA JUGA:Tak Cukup Bukti Kuat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Sumsel Keluarkan SP3

BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

Ali Malik menerima pengembalian modal investasi yang sebelumnya telah ditanamkan.

"Dan Sutono mengambil peralatan dan material untuk pembuatan tas bagi jemaah umroh tersebut yang ada di tangan Ali Malik. Namun, saat Sutono mengambil barang miliknya itu tak berjalan mulus," tambah Abadi.

Tanggal 28 Agustus 2024 saat hendak mengambil barang dan peralatan yang dititipkan tersebut ke rumah Ali Malik di Jalan Balai Transmigrasi Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami ternyata mendapatkan penolakan dari istri Ali Malik. 

"Padahal barang dan peralatan itu sempat dinaikkan ke atas kendaraan yang telah disiapkan oleh Sutono, namun diturunkan lagi karena mendapatkan penolakan dari Nini dan kuasa hukumnya dengan alasan rumah beserta seluruh isinya telah dimasukkan dalam akta hibah," katanya.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

BACA JUGA:Khawatir Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Di-SP3-kan, Korban Minta Atensi Kepolisian

Karena tidak menerima, kemudian Sutono dilaporkan ke Polda Sumsel atas tuduhan kasus pencurian

"Terkait laporan ini klien kami pada 27 September 2024 telah dimintai keterangan oleh penyidik," sambuang Abadi Rasuan.

Pihaknya juga menyebut akan terlebih dulu berkonsultasi dengan kliennya apakah akan melayangkan laporan balik atau tidak.

Sementera, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH dikonfirmasi membenarkan terkait SP3 perkaran tersebut.

"Iya, dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya peristiwa pidananya dalam kasus ini dan kita telah keluarkan SP3-nya," terang Tri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait