LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Langka, gugatan class action ‘biasa di kasus kerusakan alam’, kali ini dipakai menggugat sikap acuh Pertamina.--
Gugatan ini diajukan terkait dengan permasalahan hukum yang melibatkan PT Pertamina (Persero) atas tanah kavling di Km 7 Sukarame Palembang.
Tanah itu sebelumnya dijual kepada pegawai Pertamina Unit II yang kini telah pensiun.
Gugatan dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2024/PNPlg ini diterima pada tanggal 11 Februari 2025 dan selanjutnya, PN Palembang telah menjadwalkan sidang pertama.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Pihak pengadilan mengeluarkan pengumuman dan pemberitahuan kepada para pensiunan Pertamina atau ahli waris pemilik tanah kavling yang berada di Km 7 Sukarame Palembang.
Gugatan ini berawal dari perbuatan yang dianggap melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya, Pertamina International Refinery Unit III Plaju.
Kasus ini bermula dari penjualan tanah kavling di Km 7 Sukarame kepada para pegawai Pertamina Unit II Plaju yang sudah lunas pembayarannya.
Namun, tanah yang dijual tersebut tidak dikelola atau diurus dengan baik, dan pengelolaannya terbengkalai oleh Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina Unit II (YP3).
Meskipun tanah kavling tersebut telah dibeli dan dilunasi oleh para pegawai, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, mereka tidak dapat menikmati atau menempati tanah tersebut, sesuai dengan janji yang telah diumumkan oleh pihak YP3.
Hingga kini, pengelolaan tanah tersebut tidak ada kejelasan, yang menyebabkan para pensiunan Pertamina dan ahli waris mereka merasa dirugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: