LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Langka, gugatan class action ‘biasa di kasus kerusakan alam’, kali ini dipakai menggugat sikap acuh Pertamina.--

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di PT Pertamina Training & Consulting PTC, Ada 16 Posisi Dibutuhkan, Cek Detail Disini  

Para pensiunan yang menjadi korban pembiaran ini telah mencoba untuk mendapatkan tanggung jawab dari pihak PT Pertamina (Persero) dan YP3,  namun hingga saat ini, pihak Pertamina enggan mengakui kewajiban dan  tidak bersedia memberikan ganti rugi atas penjualan tanah kavling tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait