LANGKA, Gugatan Class Action ‘Biasa di Kasus Kerusakan Alam’, Kali Ini Dipakai Menggugat Sikap Acuh Pertamina

Langka, gugatan class action ‘biasa di kasus kerusakan alam’, kali ini dipakai menggugat sikap acuh Pertamina.--
Para pensiunan yang menjadi korban pembiaran ini telah mencoba untuk mendapatkan tanggung jawab dari pihak PT Pertamina (Persero) dan YP3, namun hingga saat ini, pihak Pertamina enggan mengakui kewajiban dan tidak bersedia memberikan ganti rugi atas penjualan tanah kavling tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: