Peran Humas DPRD Sumsel di Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Bikin Penasaran, Terima Uang Paling Banyak

Peran Humas DPRD Sumsel di Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Bikin Penasaran, Terima Uang Paling Banyak

Peran humas DPRD Sumsel di kasus korupsi proyek PUPR Banyuasin bikin penasaran, kok bisa terima uang paling banyak?--

Kedua, pengecoran Jalan RT di Keramat Raya, pagunya Rp375.000.000

Ketiga, pembuatan saluran Drainase RT di Kelurahan Keramat Raya, pagunya Rp580.000.000

Empat, pengecoran Jalan RT di Keramat Raya pagunya Rp275.000.000.

Wisnu Andrio Fatra (WAF) lewat CV-nya memang di-setting sejak awal untuk memenangkan 4 proyek itu.

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi? 

BACA JUGA:Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Mantan Ketua DPRD Sumsel juga diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi pemberian fee proyek pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel saat itu, disebut-sebut turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik bidang tindak pidana khusus sebagai saksi sebelum menetapkan 3 tersangka.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH membenarkan bahwa mantan ketua DPRD Sumsel sudah pernah diperiksa untuk diklarifikasi mengenai penyidikan perkara.

"Kita periksa yang bersangkutan untuk crosscheck atau klarifikasi terkait fee 20 persen dari penyidikan korupsi proyek PUPR Banyuasin," kata Kajati.

BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi? 

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka termasuk Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel atas nama Ari Martharedo (AMR).

Dikatakan Kajati, bahwa dari bukti penyidikan AMR telah menerima fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan pada Dinas PUPR 2023 sehingga penyidik telah cukup bukti untuk menetapkan AMR sebagai tersangka.

Masih kata Kajati, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga telah mengidentifikasi sejumlah transaksi yang menunjukkan keterlibatan AMR dalam penerimaan fee proyek yang bersumber dari dana bantuan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: