Peran Humas DPRD Sumsel di Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Bikin Penasaran, Terima Uang Paling Banyak

Peran Humas DPRD Sumsel di Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Bikin Penasaran, Terima Uang Paling Banyak

Peran humas DPRD Sumsel di kasus korupsi proyek PUPR Banyuasin bikin penasaran, kok bisa terima uang paling banyak?--

Meski tidak secara terang dikatakan Kajati, akan terungkap mendalami penyidikan perkara dengan menggali keterangan-keterangan saksi terutama mengenai aliran dana alias jatah fee 20 persen.

Sebab, menurut Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH tidak mungkin fee sebesar 20 persen tersebut digunakan sendiri oleh tersangka AMR selaku Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan, 1 Lagi Menyusul Usai Ditangkap di Jakarta 

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: