UGK 13 Bidang Tanah untuk Jalan Tol Junction Palembang & Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Dibayarkan

UGK 13 Bidang Tanah untuk Jalan Tol Junction Palembang & Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Dibayarkan

Proses pemberian UGK kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan Jalan Tol Junction Palembang dan ruas Simpang Indralaya-Muara Enim. --

Dalam kesempatan tersebut, Gentur mengimbau, kepada para pemilik tanah yang belum menerima UGK supaya bersabar, karena saat ini sedang dalam proses pencairan.

"Mohon kiranya kepada warga yang tanahnya terkena pembebasan lahan, supaya bersabar. Karena semuanya sedang diproses di LMAN," tutupnya. 

Sebagai informasi, bidang tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Junction Palembang dan ruas Simpang Indralaya-Muara Enim berada di Desa Harapan dan Desa Ibul Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: