Kusut Kasus Pasutri Polisi di Palembang, 11 Bulan Keduanya Saling Lapor Dugaan Selingkuh ke Propam dan Reskrim

Kusut kasus Pasutri polisi di Palembang, 11 bulan keduanya saling lapor dugaan selingkuh ke Propam dan Reskrim. foto: dokumen sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kusut kasus Pasutri polisi di Palembang, 11 bulan keduanya saling lapor dugaan selingkuh ke Propam dan Reskrim, baik di Polda Sumsel maupun di Polrestabes Palembang.
Sang suami anggota Satlantas dan isrinya anggota Polwan, keduanya saling ngotot melaporkan kasus dugaan selingkuh.
Bahkan masing-masing si suami AW (Arief Widianto) dan istrinya MA (Melisa) melapor ke Divisi Propam Polri, Sabtu 15 Februari 2025 atas tudingan kasus dugaan selingkuh itu.
AW ini adalah anggota Satlantas Polrestabes Palembang, sedangka MA seorang anggota Polwan.
Kedua pihaknya sudah didampingi pengacara dan punya versi pembelaan yang berbeda. Keduanya menuding masing-masing melakukan silingkuh.
Bahkan Melisa juga melaporkan AW melakukan KDRT dan kasus penggelapan surat nikah dijaminkan utang Rp45 juta.
AW menuding MA selingkuh dengan oknum anggota Polri juga.
Bahkan kuasa hukum AW, yaitu Rudi Hartono dari Kantor Hukum Poging Law ada rekayasa laporan KDRT yang dilakukan Polwan MA.
“Ya laporan KDRT di Polda Sumsel itu rekayasa, klien kami WA tak melakukan KDRT,” tegas Rudi.
Apalagi ada tambahan tuntutan agar klien kami membayarkan utang sebesar Rp45 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: