Kusut Kasus Pasutri Polisi di Palembang, 11 Bulan Keduanya Saling Lapor Dugaan Selingkuh ke Propam dan Reskrim

Kusut kasus Pasutri polisi di Palembang, 11 bulan keduanya saling lapor dugaan selingkuh ke Propam dan Reskrim. foto: dokumen sumeks.co.--
“Luka yang didapat MA itu berupa goresan dibawah mata akibat kecelakaan, bukan KDRT,.” tegas Rudi lagi.
Kalau MA menyebut laporannya mandek, maka itu tidak benar, laporan KDRT itu tidak cukup bukti.
Penyidik Polda Sumsel sudah menutup kasusnya.
“Jadi pihak MA ini tidak senang," cetus Rudi, Sabtu 15 Februari 2025.
Advokat Rudi juga memberikan bukti tertulis dari Rumah Sakit Charitas Palembang.
Ada pernyataan Polwan MA pada dokter kalau luka itu akibat terkena stang motor bukan KDRT.
Soal utang yang Rp45 juta sebagai syarat damai dari Polwan MA juga tidak bisa dibuktikan.
“Kasusnya juga tak cukup bukti jadi ditutup penyidik,” sebutnya.
Namun tak selesai sampai disitu Polwan MA melaporkan lagi kliennya AW atas kasus penggelapan buku nikah.
"Kita dapati buku nikah itu sudah dijaminkan untuk meminjam uang hingga didapatkan dengan total hutang Rp45 juta,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: