Lagi, Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Lagi, Ini Dia Kasusnya!

Lagi, Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Lagi, Ini Dia Kasusnya!

Kasat Reskrim Polres Banyuasin kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasat Reskrim Polres Banyuasin kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Padahal, belum genap sebulan menduduki jabatan menggantikan Kasat Reskrim sebelumnya yang juga bermasalah dan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.

Pama Polres Banyuasin berinsial AKP TP ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dalam kasus dugaan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri. 

Septiani SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) selaku kuasa hukum Baharudin mengatakan laporan tersebut atas sangkaan telah melakukan tindak penggelapan dalan jabatan.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Viral Ancam Pemobil Diamankan Propam Polda Sumsel, Jalani Pemeriksaan di Polrestabes

BACA JUGA:Ribut dengan Wanita Muda di THM, 2 Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

"Padahal saat ini masih terkait kasus ini juga tengah ada gugatan perdata," terang Septiani usai melapor ke unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu 20 Maret 2024 siang.  


Pama Polres Banyuasin berinsial AKP TP ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Karena itu, pihaknya tak terima dengan tindak penangkapan dan penahanan yang dinilai mengangkangi Surat Telegram (ST) Kapolri.

"Proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata," beber Septiani.

Untuk itu, mewakili kliennya melaporkan oknum Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain dari Kasus 2 Oknum Perwira yang Dilaporkan Wanita Muda ke Propam

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Respon Laporan Wanita Muda yang Propam-kan 2 Oknum Perwira Polisi

Septiani menambahkan, awalnya pada 2 September 2023 lalu kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: