Tingkatkan Efisiensi Pembentukan Peraturan, Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi e-Harmonisasi

Tingkatkan Efisiensi Pembentukan Peraturan, Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi e-Harmonisasi

Rapat koordinasi virtual e-Harmonisasi Raperda/Raperkada yang diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, bersama pejabat terkait, untuk mendukung digitalisasi proses harmonisasi peraturan daerah demi peningkatan efisiensi dan transparansi.--

"Dengan pemberlakuan e-Harmonisasi, seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham harus menggunakan aplikasi ini. Selain itu, pemerintah daerah juga diberi akses untuk dapat menggunakan e-Harmonisasi dalam mengajukan pengharmonisasian dan memantau proses pengharmonisasian," tegas Dhahana.

Harapannya, dengan adanya e-Harmonisasi, seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan layanan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif

Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengajuan harmonisasi serta mempercepat proses pengesahan peraturan.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menambahkan bahwa e-Harmonisasi dibentuk untuk mempercepat kegiatan harmonisasi peraturan di daerah.

Aplikasi ini adalah bentuk digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih efektif dan efisien. Dengan digitalisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi dan pemantauan atas proses harmonisasi.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti surat Dirjen PP, Kantor Wilayah Kemenkumham perlu menetapkan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi

Ia menekankan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian di Kemenkumham harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Adanya e-Harmonisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam hal ketepatan pemeriksaan administratif terhadap dokumen persyaratan pengharmonisasian serta memudahkan pemerintah daerah dalam mengajukan Raperda dan Raperkada," jelas Widyastuti.

Kegiatan rapat koordinasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang disampaikan oleh tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Peraturan Perundang-undangan.

Tim tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana cara kerja aplikasi, langkah-langkah yang harus diikuti oleh masing-masing pihak yang terlibat, serta fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: