Setor Tiap Bulan, Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Karena Huni Lahan Sengketa, Bank BTN Bungkam?

Setor Tiap Bulan, Warga Griya Pesona Era Talang Jambe Resah Karena Huni Lahan Sengketa, Bank BTN Bungkam?

Puluhan warga Perumahan Griya Pesona Era, Jalan AMD, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, resah lantaran rumah dan tanah yang tiap bulan dibayar ternyata lahan sengketa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan warga Perumahan Griya Pesona Era, Jalan AMD, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, resah lantaran rumah dan tanah yang tiap bulan dibayar ke bank BTN diduga lahan sengketa.

Konflik lahan sengketa kembali membuat keresahan bagi warga Perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang.

Betapa tidak, rumah yang dibayar setiap bulan ke Bank namun ternyata diduga tanah sengketa.

Hadisen, salah satu warga perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe mengatakan, sudah beberapa kali mengonfirmasi ke Bank BTN cabang Palembang.

BACA JUGA:Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Terutama, untuk meminta kejelasan mengenai tanah dan rumah yang dibayarnya setiap bulan tersebut.

Namun, hingga saat ini pihak Bank BTN memilih bungkam tanpa adanya penjelasan mengenai kelanjutan kredit rumah tersebut.

"Dari pihak Bank belum ada penjelasan. Sudah berapa tahun hanya disuruh menunggu kabar tanapa ada kejelasan," kata Hadisen.

Hadisen menambahkan, kendati pihak bank sudah mengetahui bahwa perumahan tersebut merupakan tanah sengketa, namun warga tetap wajib membayar setiap bulannya.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya

Bahkan, jika telat membayar pihak bank langsung datang kerumah tanpa adanya penjelasan mengenai sengketa tanah tersebut.

"Kami cuma mau penjelasan. Karena setiap bulan kami disuruh membayar kewajiban. Sedangkan hak kami belum ada kepastian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: