2 Oknum Kades Tekasus Bikin Rambang Kuang ‘Menyala’, Ada Yang Kena Pasal Dugaan Perzinahan dan Penganiayaan
![2 Oknum Kades Tekasus Bikin Rambang Kuang ‘Menyala’, Ada Yang Kena Pasal Dugaan Perzinahan dan Penganiayaan](https://sumeks.disway.id/upload/ac3b73239463ea14b4e33a961a18a8c8.jpeg)
2 oknum Kades Tekasus bikin Rambang Kuang ‘menyala’, ada yang kena pasal dugaan perzinahan dan penganiayaan. foto: hanya ilustrasi.--
Protes Awin inilah yang akhirnya berujung dengan dugaan penganiayaan.
“SK pengunduran diri saya sampai saat ini belum terbit, dan ada dugaan identitas kami masih digunakan sebagai perangkat desa,” sebutnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!
Setidaknya sudah ada 3 orang saksi, yang telah diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada kasus dugaan perzinahan oknum Kades.
Ketiga orang itu diperiksa oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, terkait pelaporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menyampaikan, bahwa ketiga saksi tersebut sudah dimintai keterangan.
"Sudah ada tiga saksi yang kita mintai keterangan terkait laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Kades ini," ungkapnya, Minggu, 9 Februari 2025.
Dikatakan Ilham, laporan terkait dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir ini, telah mereka terima sejak 24 Januari 2025 lalu.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti," jelas Ilham.
Polisi mengonfirmasi, sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan perzinaan yang dilakukan salah seorang Kades di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
"Perkara tersebut dilaporkan seseorang pada akhir Januari lalu," sebut Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: