Hotman Paris Heran Mengapa Pedagang Martabak di Medan Harus Dilaporkan ke Polisi?
Hotman Paris heran mengapa pedagang martabak di Medan harus dilaporkan ke polisi? foto: @Hotman911Fans/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Pengacara kondang Hotman Paris heran mengapa pedagang marabak di Medan harus di laporkan ke polisi.
Menurut Hotman Paris, seseorang yang memviralkan peristiwa yang benar tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Diketahui, viralnya di media sosial pedagang martabak yang memvideokan oknum petugas Dishub.
Oknum petugas Dishub itu, kata si pedagang Martabak yang membuat video, memberikan surat dilarang parkir pedagang di kawasan itu karena tak dikasih martabak gratis.
BACA JUGA:Wow, Puluhan Tahun Bertahan Jadi Camilan No 1, Ini Resep Rahasia Martabak HAR Palembang
“Katanya di medsos oknum petugas Dishub Pemda Sumatera Utara melaporkan pedagang itu ke polisi, apakah itu benar?”, kata Hotman Paris di akun TikToknya @Hotman911Fans.
Harus diingat, lanjut Hotman, memviralkan sesuatu yang benar atau fakta sesuai dengan Undang-Undang ITE bukanlah pencemaran nama baik.
“Lagi pula untuk apa sih pedagang martabak harus dilaporkan ke polisi? Untuk apa?”, tegasnya.
Jadi Hotman Paris memohon kepada bapak Gubernur Sumarera Utara dan Walikota Medan agar segera bertindak.
BACA JUGA:Wow, Puluhan Tahun Bertahan Jadi Camilan No 1, Ini Resep Rahasia Martabak HAR Palembang
Kepada aparat Dishub supaya tidak usah melaporkan pedagang martabak itu ke polisi.
“Justru sebaliknya, mohon kepada bapak Gubernur Sumut maupun Walikota Medan untuk mengecek, benar tidak oknum aparat itu meminta martabak secara gratis?,” pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: