Dipanggil Secara Patut 5 Kali, Aswari Rivai Kembali Mangkir Panggilan Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat
![Dipanggil Secara Patut 5 Kali, Aswari Rivai Kembali Mangkir Panggilan Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat](https://sumeks.disway.id/upload/f483b57206349b6b4dfdf8b015060c98.jpg)
Kasi Pidsus Kejari Lahat Fadli Habibi SH MH didampingi Kasubsitut Pidsus Kejari Lahat Dio Abensi SH--
Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, hakim anggota majelis mempertanyakan adanya sebuah SK terkait ijin tambang dengan dua titik lokasi yang menjadi inti permasalahan hingga menyeret enam orang terdakwa.
Tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA.
Suasana sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat kembali tanpa nama Aswari yang gagal dihadirkan dipersidangan--
"Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak," kata saksi Faisal.
Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.
BACA JUGA:Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp488 miliar
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: