Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang

Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang

Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Saat itu tersangka Fadilla sopir pribadi Lina ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu. 

Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru.

BACA JUGA:12 Jam di Polsek, 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Dicecar Masing-Masing 35 Pertanyaan

BACA JUGA:4 Urutan Kasta ‘Orang Kedokteran’ Terungkap Usai Heboh Kasus Sopir Tega Pukuli Dokter Koas di Palembang

Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit. 

Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga. 

Dalam pertemuan itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, tersangka Fadilla merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.

Tersangka Fadilla terpancing emosinya karena respons korban yang hanya dia. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. 

BACA JUGA:Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal, Selidiki Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Korban Lutfi pun mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. Dan tersangka Fadilla langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher.

Akibatnya perbuatannya, tersangka Fadillah oleh pihak kepolisian disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fadillah terlebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: