Pembina YBS hingga Anak Usman Goni Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Diperiksa Kejati Sumsel

Pembina YBS hingga Anak Usman Goni Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Identitas hingga Manipulasi Data Pembuatan Sertifikat Tanah, Jadi Modus Tersangka Korupsi YBS

"Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit sehingga belum dapat diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, usai menetapkan tiga orang tersangka tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk dimintai keterangan termasuk dua tersangka bernama Usman Goni dan Yuherman.


Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Kurniawan Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017 pun juga turut diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus beserta empat mantan pejabat Kota Palembang lainnya.

tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Batanghari Sembilan Berlanjut, Eks Ketua RT hingga Penjaga Aset Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: