Pemerintah dan DPR RI Sepakat Bahas Lanjutan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN dalam Rapat Paripurna, guna mendukung transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang berdaya saing global.--
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global. Hal ini dapat dilakukan melalui restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain yang akan menghasilkan entitas BUMN yang lebih ramping, fokus, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam sebagai salah satu aspek utama dalam transformasi BUMN.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Pemerintah berharap BUMN dapat menjadi motor penggerak utama dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam yang lebih tinggi nilai tambahnya.
“BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit, dan tembaga diharapkan dapat memperkuat rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kandungan lokal dan substitusi impor yang dapat memperkuat kemandirian ekonomi nasional,” tambah Supratman.
Selain itu, Supratman juga menyampaikan bahwa BUMN harus dapat berperan sebagai agen pembangunan nasional.
Hal ini dapat diwujudkan melalui kontribusi fiskal berupa dividen dan pajak, serta peningkatan konektivitas yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
BUMN juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi pangan nasional dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi negara.
"BUMN juga diharapkan dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, meningkatkan ketahanan energi pangan nasional, dan memberdayakan UMKM untuk memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui dividen dan pajak," ungkap Supratman.
Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini tidak hanya dihadiri oleh Menteri Hukum, tetapi juga oleh perwakilan dari beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Para perwakilan pemerintah ini turut menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pembahasan RUU ini bagi masa depan BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: