Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP
Roby Ardiansyah ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh DKPP RI. --
DKPP RI juga menyebutkan, bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan, sebagai berikut :
1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.
2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain.
3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.
Adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel
Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.
Ke-51 anggota PPK dan PPS ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: