Bawa Sajam Tak Berizin di Luar Profesi, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Batu di Area Kebun Tebu
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU DR Syaparudin Akso, saat mengamankan pria yang membawa senjata tajam di luar profesinya, ketika berada di area kebun tebu PTPN VII Cinta Manis Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. --
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Tanjung Batu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Batu sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini dan berharap masyarakat aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di wilayahnya," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pastikan Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di luar peruntukannya untuk mencegah pelanggaran hukum yang serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: