Diduga Palsukan Surat Putusan Cerai, Pengacara Sukasmi Akan Laporkan ke Polres OKI

Diduga Palsukan Surat Putusan Cerai, Pengacara Sukasmi Akan Laporkan ke Polres OKI

Diduga palsukan surat putusan cerai, pengacara akan laporkan ke Polres OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Mengenai hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi data dalam proses hukum tersebut.

“Kepercayaan kami terhadap proses hukum ini terganggu, terutama mengenai kinerja hakim Pengadilan Agama Kayuagung yang diduga lalai dalam memverifikasi data yang diajukan dalam permohonan perceraian,” tambah Yadi.

BACA JUGA:Angka Perceraian Tinggi Pertahun, Pengadilan Tinggi Agama Palembang Jalin MoU Pemda dan Perusahaan

BACA JUGA:Roy Kiyoshi Ungkap Ramalan Artis di Tahun 2025, Ada Kecelakaan Hingga Perceraian, Siapakah?

Sambungnya, jadi sebagai tindak lanjut, mereka berencana melaporkan dugaan kelalaian ini ke Komisi Yudisial.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kayuagung, Muhammad Ismail, menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas. 

Dikatakannya, bahwa semua prosedur yang berlaku telah dilaksanakan dengan benar.

"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pra-persidangan hingga keluarnya akta cerai, telah sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Tengku Dewi dan Andrew Andika Resmi Bercerai, Hakim Putuskan Hak Asuh

BACA JUGA:Update Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, Kejadian Luar Biasa Terkuak!

Dijelaskannya, bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perceraian, baik Budi Utomo (pemohon) maupun Sukasmi (termohon), telah dipanggil sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. 

"Panggilan yang dilakukan oleh Petugas Pos tercatat telah diterima oleh Sukasmi sebanyak tiga kali. “Panggilan ini sah dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Kemudian, kata Ismail, pihaknya memastikan bahwa permohonan cerai ini memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk pengajuan buku nikah asli atau duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Pedamaran. 

Terkait pengucapan ikrar talak, ia menjelaskan bahwa proses ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui kuasa hukum dengan verifikasi video call untuk menghindari penyalahgunaan.

BACA JUGA:Hasil Banding Putusan Cerai Andre Taulany Ditolak, Masih Suami Istri Sah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: