Resign! Ini Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Jadi Modal Usaha

Resign! Ini Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Jadi Modal Usaha

Resign, ini syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi modal usaha. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mengenai mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:

 

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cari Juara, 18 Kandidat Bersaing Raih Paritrana Award 2024

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

 

- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.

 

- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: