Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang

Deretan Jabatan Harobin Mustofa, Saat Masih Aktif Jadi PNS di Pemprov Sumsel & Pemkot Palembang

Mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mustofa, mendapatkan surprises di Hari Ulang Tahunnya ke-60 oleh para PNS Kota Palembang. --

Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

BACA JUGA:Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Kebut Pinyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan, Kejati Sumsel Periksa Pihak Ketiga Bappenda Kota Palembang

Ketiga tersangka itu yakni Harobin0 Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset YBS Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Orang yang Sebelumnya Menempati Ikut Diperiksa

BACA JUGA:Meski Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Aset YBS Jogja Sebut Pasal 3 Masih Jadi Perdebatan

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: