Tutup Lobang Gali Lobang Bayar Utang Pribadi, Modus Terdakwa Romansyah Korupsi Dana Desa Muara Baru Banyuasin

Tutup Lobang Gali Lobang Bayar Utang Pribadi, Modus Terdakwa Romansyah Korupsi Dana Desa Muara Baru Banyuasin

Tutup Lobang Gali Lobang Bayar Utang Pribadi, Jadi Modus Terdakwa Romansyah Korupsi Dana Desa Muara Baru--

Terdakwa Romansyah menjawab, hiburan yang dimaksud yakni digunakan untuk jalan-jalan diantaranya ke Jogjakarta.

Puncaknya, lanjut kata terdakwa pada tahun 2021 ada beberapa kegiatan desa yang dirinya fiktifkan yang mana uangnya digunakan untuk membayar utang sebelumnya.

Kegiatan fiktif yang dimaksudkannya, yakni proyek pembuatan gardu desa, proyek jembatan hingga pengadaan tandon air atau tedmond sebanyak 86 buah.

BACA JUGA:Kesal Sering Dapat 'Tembak Orderan' Fiktif, Driver Ojol di Palembang Viralkan Terduga Pelaku

BACA JUGA:Akibat Sering Terima Transferan, Selebgram Cantik Ini Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Riau

Lebih lanjut, saat itu perangkat desa lainnya termasuk BPD juga telah mencurigai hingga dirinya nekat kabur ke Jambi selama satu tahun lebih bekerja dengan kontraktor untuk mencari uang dana desa yang terpakai.

"Namun, selama satu tahun lebih di Jambi ternyata tidak dapat apa-apa sehingga saya pun kemudian ke Jogjakarta ikut teman yang menjabat sebagai salah satu lurah disana dan sama tetap tidak ada hasil," ungkapnya.


Suasana sidang PN Palembang sidang korupsi terdakwa Romansyah mantan Kades Muara Baru Banyuasin--

Karena tidak mendapatkan hasil, ayah 4 anak ini pun kemudian pulang ke Banyuasin secara diam-diam dan baru ditangkap Polres Banyuasin sekira dua bulan kemudian.

Dipersidangan, ia mengakui kesalahannya karena terlilit banyak utang kepada orang saat dirinya menjabat sebagai Kades Muara Baru, sehingga nekat selewengkan Dana Desa.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

BACA JUGA:Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar Tahun 2023 Terjadi di Kesbangpol Sumatera Selatan, Hasil LHP BPK

Hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari terdakwa Romansyah untuk mengembalikan uang kerugian negara.

Usai mendengar pengakuan terdakwa, majelis hakim kembali bakal menggelar sidang pada tanggal 4 Februari 2025 mendatang.

Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum, modus yang dilakukan terdakwa sengaja mencairkan dana untuk beberapa kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan, dengan menggunakan laporan fiktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: