Penilaian Ombusdman Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Jajaran Polda Sumsel Tahun 2024
Penilaian Ombusdman Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Jajaran Polda Sumsel Tahun 2024.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di 17 Kantor Kepolisian Resor (Polres) se-Sumatera Selatan, pada Senin 20 Januari 2025 di Palembang.
Indikator penilaian terbagi pada 4 Dimensi pertama pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana, kedua kompetensi penyelenggara layanan ketiga pengelolaan pengaduan dan keempat Kepuasan Pengguna Layanan.
Instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian yakni Satuan Lalulintas (Satlantas) berkaitan dengan Pembuatan SIM, Intelkam berkaitan dengan SKCK dan SPKT berkaitan dengan Laporan Polisi (LP).
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen dengan 3 (tiga) metode.
BACA JUGA:Oknum Lurah-Camat Dilaporkan ke Ombusdman oleh Warga Jalan Punai II Palembang
1. Wawancara Langsung dengan Penyelenggara Layanan dan Masyarakat/Pengguna Layanan.
2. Melakukan Pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik Pemenuhan Standar Pelayanan Publik.
3. Mengakses Informasi atau ketersediaan Standar Layanan via Elektronik berbasis go.id dan Media Elektronik lainnya.
Pengumuman tersebut dilakukan kepada 17 Jajaran Polrestabes/Polres se-Sumatera Selatan yang mendapat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi, Tinggi dan Sedang.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 9 Pejabat Baru, Fokus pada Integritas dan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari KemenPAN-RB
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH MHum dan dihadiri langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Selatan beserta Para Pejabat Utama serta para Kapolres yang menjadi objek Penilaian dan Staf yang membidangi Pelayanan Publik.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Polres se- Sumatera Selatan memperoleh hasil sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: