Penilaian Ombusdman Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Jajaran Polda Sumsel Tahun 2024
Penilaian Ombusdman Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Jajaran Polda Sumsel Tahun 2024.-Foto: dokumen/sumeks.co-
--
Dari rekapitulasi yang disampaikan di atas, untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan memberikan saran kepada Kapolda Sumatera Selatan, untuk:
1) Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00 - 100 dimana tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang
Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.
2) Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
3) Melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Melalui saran tersebut diharapkan Kepolisian Sumatera Selatan dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara optimal dan mematuhi semua regulasi yang ada sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi.
Dalam akhir penyampaian, kepala perwakilan M Adrian Agustiansyah SH MHum juga menyampaikan bahwa Pemberdayaan Disabilitas menjadi program prioritas Ombudsman RI Sumatera Selatan pada Tahun 2025.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: