Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

Rincian selengkapnya gaji PNS 2025 terbaru.-foto:doksumeksco-

JIka menilik daftar tersebut, gaji PNS 2025 berdasarkan data 2024 untuk golongan IV/d mengalahkan gaji Ketua DPR  per bulan Rp5.040.000

Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih jadi incaran sebagian besar masyarakat. Selain jaminan gaji dari pemerintah, profesi PNS masih dianggap masyarakat status soal lebih tinggi.

Lalu tahukah kamu berapa saja gaji PNS dari tingkat paling rendah hingga tertinggi? 

Sebagai informasi gaji PNS golongan tertinggi, yakni golongan IVE, memiliki gaji mencapai Rp 5.901.200, belum termasuk tunjangan.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Lowongan Kerja BUMN Januari 2025 PT Virama Karya dan DAMRI, Disini Syarat dan Link Daftar

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Resmi Jadi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan, Ada Barang Bukti Ratusan Amplop

Angka besaran gaji itu lebih besar dari gaji seorang bupati yang berada diangka Rp 5.880.000.

Sedangkan gaji PNS golongan terendah atau juru, yakni IA mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800>

IB Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900, IC Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500, dan golongan ID Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. 

Lalu golongan II (pengatur), IIA Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600, IIB Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300, IIC Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000, dan golongan IID Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

BACA JUGA:Babak Baru Menuju Kemajuan Mura 2025-2030, Ratna Machmud-Suprayitno Resmi Pimpin Musi Rawas

BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa di Babat Toman Putus Akibat Longsor, Warga Diminta Waspada

Kemudia pegawai negeri sipil (PNS) golongan III atau penata. Golongan IIIA Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, IIIB Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, IIIC Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400, dan golongan IIID Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Terakhir golongan IV atau pembina. Golongan IV A Rp 3.044.000 hingga Rp 5.000.000, IV B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500, IV C Rp 3.307.800 hingga Rp 5.431.900.

Untuk golongan IV D Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700, dan terakhir atau paling tinggi golongan IV E Rp 3.559.100 hingga Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: