Rincian Gaji PNS dari Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Bupati
Daftar besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongan.--
Rincian Gaji PNS dari Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Bupati
SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih jadi incaran sebagian besar masyarakat. Selain jaminan gaji dari pemerintah, profesi PNS masih dianggap masyarakat status soal lebih tinggi. Lalu tahukah kamu berapa saja gaji PNS dari tingkat paling rendah hingga tertinggi?
Namun perlu kamu ketahui, gaji PNS golongan tertinggi, yakni golongan IVE, memiliki gaji mencapai Rp 5.901.200, belum termasuk tunjangan. Jumlah itu lebih besar dari gaji seorang bupati yang berada diangka Rp 5.880.000.
Sedangkan gaji PNS golongan terendah atau juru, yakni IA mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800, IB Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900, IC Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500, dan golongan ID Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
BACA JUGA:Bocor: Daftar Gaji Pejabat Negara, Ketua MK Paling Tinggi, Presiden Lewat
Lalu golongan II (pengatur), IIA Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600, IIB Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300, IIC Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000, dan golongan IID Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Lanjut ke PNS golongan III atau penata. Golongan IIIA Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, IIIB Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, IIIC Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400, dan golongan IIID Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Terakhir golongan IV atau pembina. Golongan IV A Rp 3.044.000 hingga Rp 5.000.000, IV B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500, IV C Rp 3.307.800 hingga Rp 5.431.900, IV D Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700, dan terakhir atau paling tinggi golongan IV E Rp 3.559.100 hingga Rp 5.901.200.
Namun keakuratan daftar gaji PNS tersebut belum dapat dipastikan. Daftar gaji PNS belum termasuk tunjangan itu bocor di media sosial snack video. Semoga informasi gaji PNS ini bermanfaat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: