Tilap Gaji 20 PNS, Bendahara Kantor Camat Lalan Berdalih Biayai Kuliah S2

Tilap Gaji 20 PNS, Bendahara Kantor Camat Lalan Berdalih Biayai Kuliah S2

Terdakwa Endang Waskito menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 9 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Endang Waskito, terdakwa mantan Sekretaris Kecamatan Lalan, akui uang gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kecamatan Lalan Kabupaten Muba untuk biaya kuliah S2.

Demikian dikatakannya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, pada gelaran sidang Kamis 9 Februari 2023 di ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Terdakwa Endang Waskito, yang dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Muba menerangkan dari jumlah uang, terutama uang gaji 20 ASN senilai Rp264 juta selama lebih kurang tahun tiga tahun yakni tahun 2015 hingga 2018, sebagian besarnya dipakai membiayai kuliah S2-nya di salah satu universitas swasta di Palembang.

"Sebagian besar saya gunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya biaya kuliah saya menempuh pendidikan S2 Bu hakim," akunya di hadapan hakim ketua Masriati SH MH.

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba tak Bayar Tunjangan PNS 8 Bulan

Di persidangan, dia sempat berkilah bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atasannya sebagai Camat juga telah mengetahui dan diiming-imingi Camat saat itu untuk membantunya melunasi tunggakan gaji dan TPP 20 ASN tersebut.

Dia berkilah, atasannya tersebut akan membantunya menutupi gaji dan TPP 20 ASN yang belum dibayarkan dengan cara dibayarkan dengan anggaran-anggaran lain yang ada di Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba saat itu.

Diterangkannya juga, saat itu Camat juga memerintahkan untuk memberikan uang kepada LSM dan wartawan agar permasalahan yang dihadapi terdakwa bisa diredam.

Namun, majelis hakim tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa dikarenakan Camat telah memberikan keterangan saksi di bawah sumpah, tidak tahu dan tidak ada koordinasi dalam bentuk apapun dengan terdakwa.

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana

Dinilai majelis hakim tidak jujur, akhirnya terdakwa mengaku semuanya hanya akal-akalan terdakwa sendiri, dengan membuat cerita seolah-olah ada pihak lain yang ikut terlibat.

"Iya Bu hakim saya akui saya salah, dan telah mendapat ganjaran telah dipecat dengan tidak hormat dari ASN, dan saya menyesal," tukasnya.

Diceritakannya, selepas dia dipecat sebagai ASN dirinya sempat beberapa bulan menjadi sopir travel, guna mencukupi kebutuhan keluarga dan membayar utang tersebut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Kejari Muba untuk menyusun tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: