PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...

PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...

Dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan korupsi.

"Kita berhentikan sementara (ASN),”ujar Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, Jumat 19 Juli 2024.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji PNS yang diberhentikan sementara akan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok. Pemotongan ini juga termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

BACA JUGA:Napi Lapas Mata Merah Ditemukan Tewas Tergantung, Begini Tanggapan Kalapas

BACA JUGA:Aksi Curanmor Terus Terjadi, Dua Pelaku Terekam CCTV Gasak Motor Sport di Mandi Api Palembang

“Itu berlaku sampai keputusan inkrah,”jelasnya.

Pemotongan gaji ini dilakukan sebagai konsekuensi dari status PNS yang diberhentikan sementara. Artinya, PNS tersebut tidak lagi melaksanakan tugasnya secara penuh sehingga dianggap tidak berhak atas gaji penuh.

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, maka PNS yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan secara definitif sebagai PNS.

Selain gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, PNS yang diberhentikan sementara karena kasus korupsi juga akan kehilangan beberapa hak lainnya, yaitu Fasilitas dinas, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lainnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

BACA JUGA:THE Impact Rankings 2024, Universitas Bina Darma Raih Peringkat Luar Biasa

BACA JUGA:Hp iQOO 11 5G: Smartphone Flagship yang Dibekali Fitur Gak Main-main, Dinilai Gahar dan Gokil

Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: