Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
Mendagri tetapkan aturan pakai Jas untuk PNS dan PPPK daerah, mulai kapan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun 2025 ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selain menetapkan aturan baru mengenai pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ternyata Mendagri juga telah meneken aturan penggunaan pakai jas untuk PNS dan PPPK di daerah.
Dimana ada aturannya. Penggunaan pakai jas ini diberlakukan bagi PNS dan PPPK adalah bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, motivasi kerja dan mewujudkan keseragaman PNS dan PPPK.
Adapun ketentuan jas yang dipakai oleh PNS dan PPPK harus berwarna gelap.
BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!
Peraturan penggunaan jas ini berlaku baik bagi PNS dan PPPK pria maupun wanita. Jadi seluruh pegawai.
Mengenai paduan jas untuk bawahannya dipadukan dengan celana panjang dengan warna yang serasi dengan jas yang dipakai.
Lalu, bagi wanita, bawahannya memakai rok atau celana panjang yang serasi dengan jas yang dipakainya.
Mengenai kemeja yang dipakai juga Tidak sembarangan.
BACA JUGA:Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda
Untuk diketahui jas berwarna gelap ini harus dipakai oleh PNS dan PPPK dengan kemeja panjang berwarna putih.
Untuk PNS dan PPPK pria, Jangan lupa untuk memakai dasi dan sepatu hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: