Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
Ini aturan resmi pakaian PNS dan PPPK Tahun 2025, ada kriterianya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun 2025 untuk penggunaan pakaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada aturan resminya.
Terkait aturan terbaru penggunaan pakaian dinas ini, PNS dan PPPK wajib tahu. Dimana ada larangan penggunaan baju khaki. Yakni hanya untuk kategori tertentu saja.
Wajib tahu untuk kategori PNS dan PPPK yang boleh dan tidak untuk kenakan baju khaki tahun 2025
Dimana pakaian dinas merupakan identitas dan profesionalisme bagi aparatur sipil.
BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?
BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!
Yakni selain mencerminkan status kepegawaian, pakaian dinas juga penting sebagai bentuk menegakkan disiplin.
Termasuk lingkungan kerja yang rapi dan teratur dapat dilihat dari pakaian dinas yang dikenakan. Juga menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara.
Maka oleh karena itu, sangat penting bagi PNS dan PPPK untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan aturan penggunaan baju khaki sebagai pakaian dinas dilarang di tahun 2025. Ini adalah larangan yang disesuaikan dengan kategori yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Panitia Seleksi PPPK Muara Enim Siapkan Genset
BACA JUGA:Panselda PPPK OKI Berikan Layanan Prioritas untuk Ibu Hamil dan Peserta Berkebutuhan Khusus
Berikut kategori yang dibolehkan dan dilarang mengenakan baju khaki yang juga berlaku tahun 2025.
Yakni sesuai dengan Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: