Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
Ini aturan resmi pakaian PNS dan PPPK Tahun 2025, ada kriterianya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Batik atau lurik atau tenun
BACA JUGA:Menteri PANRB Ungkap Nasib Honorer di 2025 Jika Gagal Lulus PPPK Tahap II
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 OKI Dimulai Pekan Ini di OPI Convention Center
Dimana PNS dan PPPK berada di bawah naungan Kemendagri dan pemerintah daerah seperti guru.
Jadi masih dibolehkan mengenakan pakaian dinas baju khaki pada Senin dan Selasa di tahun 2025 mendatang.
Ini, untuk surat edaran dari Kemendikdasmen nomor 15 tahun 2024 di mana tidak mencantukam baju khaki sebagai pakaian dinas. Tapi hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK yang berada dilingkan Kementerian tersebut.
Jadi untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2025 masih dibolehkan bahkan diwajibkan untuk mengenakan baju khaki pada Senin dan Selasa saja.
BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB
Dimana sebelumnya, PPPK mengenakan pakaian dinas tidak diperbolehkan mengenakan pakaian korpri.
Termasuk juga tidak diperbolehkan mengenakan dinas khaki. PPPK diperkenankan menggunakan pakaian dinas warna atas putih dan bawahan hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: