Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Kabar gembira bagi PNS dan PPPK yang ada di seluruh Indonesia, Pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK pada tahun depan. --

SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, telah memastikan gaji PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan tahun depan. 

Hanya saja, pernyataan Menko Airlangga tersebut masih belum lengkap, lantaran belum menyebutkan besaran gaji PNS dan PPPK yang akan naik di tahun 2025 mendatang. 

Informasi kenaikan gaji PNS dan PPPK ini, seiring sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia sebelumnya, yang akan menerapkan single salary tahun depan.

Pembahasan mengenai penerapan single salary atau gaji tunggal ini, sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu dan sering terdengar di kalangan PNS dan PPPK yang ada di seluruh Indonesia.

Kendati Menko Airlangga sudah memastikan akan ada kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun depan, namun keputusan final terkait kenaikan itu masih menunggu penetapan dari Presiden. 

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka! Siap Berkarir di Instansi Pemerintah? Ini Syarat dan Tips Lolosnya!

BACA JUGA:Mahasiswi UIN yang Lompat dari Lantai 12 Gedung di Jambi Ternyata Anak Guru PNS Lubuklinggau

Menurut informasi yang beredar, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji PNS dan PPPK ini, pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang. 

Kenapa harus tanggal 16 Agustus 2024? Karena, pada tanggal tersebut, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI. 

Isu kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK ini akan menjadi bagian dari nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK juga terlihat dari rencana Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dokumen tersebut menyebutkan, bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal, untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada tahun mendatang.

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

BACA JUGA:Kuota Hingga 200.000 Peserta, Begini Tahapan dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Juli-Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: