DITANGKAP di Palembang, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya

DITANGKAP di Palembang, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya

DITANGKAP di Palembang, Kejagung Kini Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya--

Namun, jejak karier Rudi juga tak luput dari tantangan. 

Saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada Februari 2022, ia menghadapi situasi sulit akibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan. 

Kasus itu sempat mencoreng nama baik PN Surabaya. 

Rudi berjanji akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan integritas lembaga peradilan yang dipimpinnnya di Surabaya.

Penangkapan di Palembang

Pada Selasa, 14 Januari 2025, Rudi ditangkap di Palembang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap keterlibatan Rudi dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa Rudi menerima suap dalam bentuk uang tunai senilai 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.

Setelah ditangkap, di Palembang  Rudi Suparmono  langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 16.30 WIB.

 Rudi kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali

BACA JUGA:Adik Ronald Tannur Ternyata Ikut Diperiksa Kejati Jatim Bersama Sang Ayah, Akankah 1 Keluarga Jadi Tersangka?

Dalam proses penangkapan, Rudi terlihat mengenakan pakaian polo t-shirt biru dongker dan masker, tanpa menggunakan borgol.

Temuan Uang Rp21 Miliar

Penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan Rudi, yaitu rumahnya di Jakarta Pusat dan Palembang, mengungkap temuan mengejutkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: