Praktisi Hukum Bicara Tentang ASN Berpoligami, Deliar Kadisnakertrans Sumsel Terancam Melanggar Kode Etik?
Praktisi Hukum Bicara Tentang Kadisnaker Sumsel Diduga Berpoligami, Hingga Terancam Melanggar Kode Etik ASN--
"Sanksi berat yang dimaksudkan yakni sampai pada level pemberhentian dengan tidak hormat, ditambah sanksi administrasi pengembalian gaji ASN atau penggantian hak-hak pegawai ASN," urainya.
Terhadap ASN yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama, lanjutnya juga dapat dilakukan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 KUHP, asalkan adanya delik aduan atau laporan dari istri pertama.
Buku Nikah Dicetak di Bandung Status Pernikahan Deliar dengan Wanita Berbando Kelinci Masih Misteri.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Hal tersebut tidak hanya sebatas delik aduan saja untuk menjatuhkan sanksi pidana, namun kembali merujuk pada ayat 2 pasal 184 itu bisa secara otomatis dilakukan penuntutan pidana karena telah diketahui khalayak umum.
Kabar mengenai tersangka Deliar Marzoeki Kadisnakertrans memiliki istri lebih dari satu tersebut, saat pihak Kejari Palembang melakukan gelar rilis penetapan tersangka sekaligus memperlihatkan barang bukti.
Dari barang bukti yang diperlihatkan selain uang tunai berbagai nominal dan logam mulia, juga terdapat buku nikah lengkap dengan KTP diantaranya milik istri muda Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel.
Ditegaskan Kajari Palembang saat gelar rilis Sabtu kemarin, barang bukti seperti buku nikah diduga milik istri muda tersangka Deliar Marzoeki ini akan dilakukan pendalaman materi penyidikan.
Termasuk, keterkaitan istri muda tersangka Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel yang terjaring OTT dalam kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: