Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah
Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat di Dakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah--
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp833,2 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat saat mendengarkan dakwaan dari penuntut umum--
Atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Yunirsah Rahman mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat didampingi tim penasihat hukum Al Kosim SH tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Namun, hal berbeda dinyatakan tim penasihat hukum terdakwa Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan Inspektorat Lahat bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).
BACA JUGA:Badan Inspektorat Lahat Gelar Sosialisasi New SPIP Tahun 2022
BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Rp500 Juta Dari Proyek Jargas, Ahmad Nopan di Hukum Hakim 3 Tahun Penjara
Maka dari itu, majelis hakim memberikan waktu agar tim penasihat hukum Yuniarti menyusun eksepsi yang akan dibacakan pada sidang Senin depan.
Sebelum majelis hakim menutup sidang, terdakwa Yuniarti menyampaikan beberapa poin yang pada intinya membantah dakwaan penuntut umum.
Namun, ketua majelis hakim mencoba menerangkan bahwa sanggahan terdakwa Yuniarti sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan nanti dipersidangan.
"Sedangkan eksepsi yang akan disampaikan nanti ini menyangkut adminstrasi dari dakwaan, belum masuk pokok perkara, jadi nanti silahkan saja dibuktikan nanti dipersidangan," tanda hakim ketua sembari menutup sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: