Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Maaf dari Cut Intan Nabila Jadi Alasan Hukuman Diringankan

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Maaf dari Cut Intan Nabila Jadi Alasan Hukuman Diringankan

Maaf dari Cut Intan Nabila ringankan hukuman vonis untuk Armor Toreador--

BACA JUGA:Part II: Cut Intan Unggah Video KDRT Terbaru, Disiksa Armor di depan Anak!

BACA JUGA:Mulan Jameela Dampingi Cut Intan Nabila Muncul ke Publik: Ungkap Sudah Beberapa Kali Gagal Lapor!

Dalam video tersebut sangat jelas menunjukkan perbuatan Armor yang sangat brutal menganiaya Cut Intan Nabila. 

Karena perbuatannya dan viralnya video penganiayaan tersebut, Polres Bogor kemudian dengan gesit langsung turun tangan dan menangkap Armor Toreador atas laporan dugaan KDRT.

Akhirnya, Armor Toreador diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya bahkan dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan terhadap korban yang dalam hal ini adalah istrinya sendiri, Cut Intan Nabila.

BACA JUGA:Postingan Terbaru Cut Intan Nabila! Bantah Isu yang Beredar, Tegaskan Laporan Tetap Berjalan

BACA JUGA:Akhirnya Cut Intan Nabila Bertemu Ayahnya, Nangis Tersedu-sedu, Netizen tambah Mewek..

Mengejutkannya lagi, menurut pengakuan Cut Intan Nabila, hal ini terjadi hingga berkali-kali yang mana bukti video tambahan terpublish sebagai bukti.

Dari hasil visum, Cut Intan mengalami luka cakar dan benjolan di kepala dan kekerasan ini sudah diakui langsung oleh tersangka sejak tahun 2020. 

Karena ini, Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancam hukuman 10 tahun penjara. 

Vonis 4,5 tahun penjara ini yang sudah resmi ditetapkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Alasan Suami KDRT ke Cut Intan Nabila, Gegara Ketahuan Nonton Video Uh Ah, Polisi Ragukan Pengakuan Armor

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Selebgram Cut Intan Nabila Usai Dipukuli Bertubi-tubi oleh Suami, Ayahanda Ungkap Hal Ini

Namun kendati demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan Armor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: